WhatsApp Icon

SOSIALISASI ZAKAT DAN ISRA MIRAJ BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN DI MASJID MUCHTAR

13/01/2026  |  Penulis: Humas Baznas Sumsel

Bagikan:URL telah tercopy
SOSIALISASI ZAKAT DAN ISRA MIRAJ BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN DI MASJID MUCHTAR

SOSIALISASI ZAKAT DAN ISRA MIRAJ BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN DI MASJID MUCHTAR

Palembang — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan, H. Darami, S.IP., S.Pd.I., M.Si, melaksanakan kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dirangkaikan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Muchtar Sukamaju, Jl. Ganda Subrata Lorong Gotong Royong 3 RT 46 RW 09, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Kegiatan ini dihadiri oleh jamaah masjid serta masyarakat sekitar sebagai upaya meningkatkan pemahaman keagamaan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi dan terpercaya. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh antusiasme, mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap syiar Islam dan penguatan nilai-nilai sosial.

Dalam sosialisasinya, Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa momentum Isra Mikraj merupakan pengingat bagi umat Islam untuk memperkuat keimanan, meningkatkan kualitas ibadah, khususnya shalat, serta memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama. Zakat, infak, dan sedekah, lanjutnya, tidak hanya bernilai ibadah individual, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan berharap masyarakat semakin memahami peran zakat dalam pembangunan sosial serta terdorong untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS agar dapat dikelola secara profesional, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik di Sumatera Selatan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat