Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 1447 H/2026 Se-Sumatera Selatan
03/03/2026 | Penulis: Humas Baznas Sumsel
Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 1447 H/2026 Se-Sumatera Selatan
Palembang – Penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat untuk wilayah Sumatera Selatan tahun 1447 H/2026 resmi dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan BAZNAS Provinsi, perwakilan pemerintah daerah, ormas Islam, dewan pengurus masjid, insan media, serta BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, H. Darami, S.IP., S.Pd.I., M.Si., CWC, didampingi Wakil Ketua II Syamsul Alwi, S.Sos.I., M.Si., Wakil Ketua III Ali Imron, SE., S.Pd.I., dan Wakil Ketua IV H. Ahmad Bakri, S.Ag., M.Si.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Akasah, S.Ag., Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Yuliana, SE., serta Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Widiya Anggraini. Dari unsur ulama dan organisasi Islam hadir perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yakni Kyai Dr. Nurkhalis, perwakilan Nahdlatul Ulama Provinsi Sumatera Selatan yakni Kiagus Aminuddin Fauzi, SE., serta perwakilan Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan yakni Dr. Antoni, MH. Dewan Pengurus Masjid Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Agus Sriwijaya. Kegiatan ini juga dihadiri tim media dari Detikcom, Sumatera Ekspres, PAL TV, dan TVRI Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, H. Darami menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pemaripurnaan dari laporan dan usulan 17 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Perbedaan nominal zakat di setiap daerah disebabkan oleh variasi harga beras sebagai makanan pokok masyarakat di masing-masing wilayah.
Untuk tahun 1447 H/2026, zakat fitrah ditetapkan pada kisaran Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per jiwa, sementara fidyah berada pada kisaran Rp 15.000 hingga Rp 40.000 per hari, menyesuaikan standar satu kali makan layak di daerah masing-masing. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Idul Fitri.
Adapun rincian besaran zakat fitrah dan fidyah di 13 kabupaten/kota yang telah menetapkan adalah sebagai berikut:
1. Ogan Komering Ilir
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 40.000
2. Muara Enim
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 25.000
· Kafarat: 1.500.000
3. Lahat
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 40.000
4. Mura
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 24.000
5. Muba
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 35.000
6. OKU Timur
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 40.000
7. OKU Selatan
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 30.000
8. Ogan Ilir
· Fitrah: Rp 38.000
· Fidyah: Rp 25.000
9. PALI
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 35.000
10. Muratara
· Fitrah: Rp 35.000
· Fidyah: Rp 25.000
11. Pagar Alam
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 15.000
12. Lubuklinggau
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 20.000
13. Prabumulih
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 30.000
Sementara itu, empat daerah lainnya yakni OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang masih dalam proses finalisasi dan akan segera menyusulkan penetapan resminya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, Hendra Praja, M.E., menyampaikan sosialisasi terkait pencatatan dan pelaporan zakat fitrah serta fidyah se-Sumatera Selatan. Ia menekankan pentingnya tertib administrasi bagi seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan pengurus masjid agar penghimpunan serta pendistribusian zakat dapat terdokumentasi secara transparan dan akuntabel.
Melalui penetapan ini, BAZNAS Sumatera Selatan berharap masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. Rapat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat di Sumatera Selatan.
Berita Lainnya
BAZNAS Sumsel Salurkan Amanah Qurban dari BAZNAS RI, Densus 88, dan Mudhohi untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Wakil Gubernur Sumsel Hadiri Haflah Akhir Sanah dan Wisuda Angkatan IV Pondok Pesantren Al Ittifaqiah Kampus Lecah Lubai Ulu
BAZNAS SUMSEL BERSAMA FKMT GELAR GEBYAR TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 H, HADIRKAN TAUSIYAH DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS UNTUK MASYARAKAT
Komitmen Kenalkan BAZNAS, Gubernur Sumsel Rutin Serukan Berzakat dalam Safari Jumat
BAZNAS Prov Sumsel Bantu dan Dukung Kegiatan Bakti Sosial Operasi Celah Bibir dan Langit-langit
BAZNAS Sumsel Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-40 Pondok Pesantren Al Istiqomah
BAZNAS Provinsi Sumsel Hadir dalam Safari Jumat Wakil Gubernur di Masjid Agung Darussalam Musi Rawas
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Gelar Khitan Massal Gratis Bersama Klinik Umat, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan dan Kebahagiaan Anak
BAZNAS Sumsel Tebar Kepedulian dan Harapan bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Kota Pagaralam
BAZNAS RI Cetak Generasi Unggul, Mayoritas Lulusan SCB Diterima di PTN
Tahun Baru Islam 1448 H, Momentum Muhasabah dan Penguatan Amanah dalam Melayani Umat
10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Kota Palembang Periode 2026–2031 Resmi Diumumkan
BAZNAS Sumsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme pada Pelantikan Pimpinan BAZNAS OKU Timur
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Santri/Santriwati Ponpes Tahfidzul Qur’an Tijarotal Lantabour
BAZNAS Sumsel dan Kanwil Kemenag Sumsel Gelar Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, 400 Anak Yatim Dhuafa Terima Santunan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sumatera Selatan.
Lihat Daftar Rekening →