Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 1447 H/2026 Se-Sumatera Selatan
03/03/2026 | Penulis: Humas Baznas Sumsel
Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 1447 H/2026 Se-Sumatera Selatan
Palembang – Penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat untuk wilayah Sumatera Selatan tahun 1447 H/2026 resmi dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan BAZNAS Provinsi, perwakilan pemerintah daerah, ormas Islam, dewan pengurus masjid, insan media, serta BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, H. Darami, S.IP., S.Pd.I., M.Si., CWC, didampingi Wakil Ketua II Syamsul Alwi, S.Sos.I., M.Si., Wakil Ketua III Ali Imron, SE., S.Pd.I., dan Wakil Ketua IV H. Ahmad Bakri, S.Ag., M.Si.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Akasah, S.Ag., Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Yuliana, SE., serta Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Widiya Anggraini. Dari unsur ulama dan organisasi Islam hadir perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yakni Kyai Dr. Nurkhalis, perwakilan Nahdlatul Ulama Provinsi Sumatera Selatan yakni Kiagus Aminuddin Fauzi, SE., serta perwakilan Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan yakni Dr. Antoni, MH. Dewan Pengurus Masjid Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Agus Sriwijaya. Kegiatan ini juga dihadiri tim media dari Detikcom, Sumatera Ekspres, PAL TV, dan TVRI Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, H. Darami menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pemaripurnaan dari laporan dan usulan 17 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Perbedaan nominal zakat di setiap daerah disebabkan oleh variasi harga beras sebagai makanan pokok masyarakat di masing-masing wilayah.
Untuk tahun 1447 H/2026, zakat fitrah ditetapkan pada kisaran Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per jiwa, sementara fidyah berada pada kisaran Rp 15.000 hingga Rp 40.000 per hari, menyesuaikan standar satu kali makan layak di daerah masing-masing. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Idul Fitri.
Adapun rincian besaran zakat fitrah dan fidyah di 13 kabupaten/kota yang telah menetapkan adalah sebagai berikut:
1. Ogan Komering Ilir
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 40.000
2. Muara Enim
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 25.000
· Kafarat: 1.500.000
3. Lahat
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 40.000
4. Mura
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 24.000
5. Muba
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 35.000
6. OKU Timur
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 40.000
7. OKU Selatan
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 30.000
8. Ogan Ilir
· Fitrah: Rp 38.000
· Fidyah: Rp 25.000
9. PALI
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 35.000
10. Muratara
· Fitrah: Rp 35.000
· Fidyah: Rp 25.000
11. Pagar Alam
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 15.000
12. Lubuklinggau
· Fitrah: Rp 40.000
· Fidyah: Rp 20.000
13. Prabumulih
· Fitrah: Rp 37.500
· Fidyah: Rp 30.000
Sementara itu, empat daerah lainnya yakni OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang masih dalam proses finalisasi dan akan segera menyusulkan penetapan resminya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, Hendra Praja, M.E., menyampaikan sosialisasi terkait pencatatan dan pelaporan zakat fitrah serta fidyah se-Sumatera Selatan. Ia menekankan pentingnya tertib administrasi bagi seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan pengurus masjid agar penghimpunan serta pendistribusian zakat dapat terdokumentasi secara transparan dan akuntabel.
Melalui penetapan ini, BAZNAS Sumatera Selatan berharap masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. Rapat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat di Sumatera Selatan.
Berita Lainnya
Wakil Ketua III BAZNAS Sumsel Hadiri Haul 5 Tahun Hj. Percha Leanpuri dan Tasyakuran Khitanan Ananda Muhammad Damar Putra Persya
BAZNAS Sumsel Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Pendidikan di Yayasan Tarbiyah Islamiyah Cempaka Palembang
Ketua Forum PTKIS Sumbagsel Dorong Sinergi Kampus Keagamaan Islam Gerakkan Zakat Bersama BAZNAS Sumsel
Pencari Sapu Lidi Akhirnya Miliki Rumah Sendiri, BAZNAS Sumsel Hadir di Lubuk linggau
BAZNAS Sumsel Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang Diselenggarakan Kemenag Sumsel
BAZNAS Sumsel Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Pendidikan di Ponpes Al-Kautsar Palembang
Baznas Sumatera Selatan dampingi Safari Jumat Wakil Gubernur Sumatera Selatan di Masjid Bakti.
BAZNAS SUMSEL PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H BERSAMA KELUARGA BESAR FKMT
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Hadiri Safari Jumat Wakil Gubernur di Masjid Jauharul Iman
BAZNAS Sumsel Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang Diselenggarakan Kemenag Sumsel
SUMSEL PEDULI: BAZNAS Sumsel Salurkan 20.000 Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Sei Lais
Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, Sosialisasikan Pembentukan UPZ dan ZIS di Sekretariat Lembaga Lanjut Usia Indonesia Sumatera Selatan
BAZNAS SUMSEL TERIMA KUNJUNGAN MUI, PERKUAT SINERGI UNTUK KEMASLAHATAN UMAT
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Dampingi Gubernur Herman Deru dalam Safari Jumat di Masjid Al Ittihad

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sumatera Selatan.
Lihat Daftar Rekening →