Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Membuka Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Periode 2025-2030 (TERBARU)
15/09/2025 | Penulis: Humas Baznas Sumsel
Pembukaan Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Prov. Sumsel Periode 2025 - 2030
Palembang, 25 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan untuk masa jabatan periode 2025–2030. Proses pendaftaran ini berlangsung selama 40 hari kerja, terhitung sejak tanggal 25 Juli sampai dengan 19 September 2025.
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si, menyampaikan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari proses ini adalah untuk menjaring calon pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi, serta pemahaman yang mendalam terkait tata kelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan syar’i.
“Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat kelembagaan BAZNAS agar semakin mampu mengelola zakat secara efektif, akuntabel, dan berdaya guna bagi kesejahteraan umat,” ujar Dr. Sunarto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan yang akan terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjadi garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan sosial berbasis dana zakat di tingkat provinsi.
Adapun persyaratan calon yang ditetapkan Panitia Seleksi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah SWT;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun (Bisa dilengkapi apabila telah dinyatakan lulus 10 Besar )
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
14. Tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil;
15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan selama dua periode;
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
17. Makalah Bertema tentang Visi dan Misi Dalam Pengelolaan BAZNAS (Dapat diserahkan pada saat Ujian Wawancara)
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan dikirim melalui alamat email [email protected]
Seluruh informasi teknis terkait format pendaftaran, kelengkapan berkas dan alur seleksi dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan sumsel.baznas.go.id/
Pengumuman Seleksi : bit.ly/Pengumuman_CAPIM_BAZNAS_SUMSEL
Pengumuman Seleksi Terbaru :bit.ly/Pengumuman_CAPIM_BAZNAS_SUMSEL2025
Download Form Seleksi : bit.ly/Unduh_Form_Seleksi
Berita Lainnya
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Kembali Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Griya Agung Palembang
Di Penghujung Ramadhan Prajurit TNI Antri Bayar Zakat di BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumsel Dampingi Gubernur H. Herman Deru Safari Ramadan di Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Salurkan Paket Ramadhan Bahagia Melalui Tim Umar bin Khattab
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu di Griya Agung
BAZNAS Sumsel Bersama Tribun Sumsel, Perkuat Pemahaman Zakat Mal dan Zakat Fitrah di Tengah Masyarakat
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Nutrisi Cegah Stunting kepada BKKBN Provinsi Sumatera Selatan
Safari Jumat di Masjid Umul Tumina, Wagub dan Ketua BAZNAS Sumsel Serahkan Bantuan Marbot Masjid
BAZNAS Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu di Griya Agung pada Ramadhan ke-17
Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 1447 H/2026 Se-Sumatera Selatan
Di Hadapan Kiai dan Ulama, Presiden Prabowo Apresiasi Kontribusi Besar BAZNAS Bantu Palestina
Gubernur hingga Kepala OPD di Sumsel berbondong-bondong bayar zakat ke BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan :Sekda Sumsel Ajak Seluruh OPD Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan
OPD Pemprov Sumsel Salurkan Zakat melalui BAZNAS, Perkuat Komitmen Pengelolaan ZIS yang Profesional dan Amanah
BAZNAS Indonesia Menyatakan Dana Zakat Tidak Akan Dialokasikan untuk Program MBG
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Sumsel

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sumatera Selatan.
Lihat Daftar Rekening →