Pemerintah Kota Palembang Resmi Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031
06/04/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SUMSEL
pemerintah-kota-palembang-resmi-buka-seleksi-calon-pimpinan-baznas-periode-20262031
Palembang, 6 April 2026 – Pemerintah Kota Palembang melalui Panitia Seleksi secara resmi membuka Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang untuk masa jabatan periode 2026–2031. Pembukaan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan zakat di tingkat kota.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 6 April hingga 24 April 2026. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna menjaring calon pimpinan yang memiliki integritas, profesionalitas, serta komitmen dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Melalui seleksi ini, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat menghadirkan pimpinan BAZNAS yang mampu menjalankan amanah dengan baik serta berperan aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pengelolaan zakat yang optimal.
Persyaratan Calon Pimpinan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan BAZNAS Kota Palembang antara lain:
- Warga Negara Indonesia (Warga Kota Palembang);
- Beragama Islam;
- Bertakwa kepada Allah SWT;
- Berakhlak mulia;
- Berusia paling rendah 40 tahun pada saat mendaftar;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan ancaman minimal 5 tahun;
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain;
- Berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, atau tokoh masyarakat Islam;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan;
- Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS selama 2 periode;
- Memiliki visi, misi, dan program kerja.
Dokumen Persyaratan
Calon peserta diwajibkan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan menjadi pimpinan BAZNAS Kota Palembang;
- Fotokopi KTP Palembang;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat bebas narkoba dari instansi berwenang;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan;
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:
- tidak menjadi anggota partai politik;
- tidak merangkap jabatan;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD;
- Dokumen visi, misi, dan program kerja.
Akses Pendaftaran
Informasi lengkap pengumuman dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui tautan:
https://bit.ly/PengumumanSeleksiCalonPimpinanBaznasKota2026-2031
Atau dengan memindai QR Code pada pengumuman resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Periska: 085769021746
- Wiwin: 081273248234
- Yanti: 08127480078
Pemerintah Kota Palembang mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam seleksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pengelolaan zakat yang profesional dan amanah.
"Mari berkontribusi dalam pengelolaan zakat yang profesional dan amanah."
Berita Lainnya
Di Hadapan Kiai dan Ulama, Presiden Prabowo Apresiasi Kontribusi Besar BAZNAS Bantu Palestina
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Audiensi Bersama Asisten I Bahas Penguatan Tata Kelola dan Regulasi
Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sambut Sinergi BAZNAS dan Dorong Optimalisasi Zakat
BAZNAS Sumsel Bersama Tribun Sumsel, Perkuat Pemahaman Zakat Mal dan Zakat Fitrah di Tengah Masyarakat
Kakanwil Kementerian Haji Sumsel Akan Perkuat Zakat Melalui BAZNAS Sumsel
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Sumsel
Di Penghujung Ramadhan Prajurit TNI Antri Bayar Zakat di BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAZNAS Indonesia Menyatakan Dana Zakat Tidak Akan Dialokasikan untuk Program MBG
“Gubernur Sumsel Herman Deru Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan dan Ajak Masyarakat Berzakat.”
Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 1447 H/2026 Se-Sumatera Selatan
Gubernur hingga Kepala OPD di Sumsel berbondong-bondong bayar zakat ke BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan :Sekda Sumsel Ajak Seluruh OPD Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Nutrisi Cegah Stunting kepada BKKBN Provinsi Sumatera Selatan
Safari Jumat di Masjid Umul Tumina, Wagub dan Ketua BAZNAS Sumsel Serahkan Bantuan Marbot Masjid
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Salurkan Paket Ramadhan Bahagia Melalui Tim Umar bin Khattab
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Kembali Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Griya Agung Palembang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sumatera Selatan.
Lihat Daftar Rekening →