Optimalkan Pengumpulan Zakat, BAZNAS Sumsel sambangi RRI Palembang
29/11/2024 | Penulis: Humas
Humas BAZNAS
Palembang - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan kembali melakukan sosialisasi bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Palembang mengenai optimalisasi pengumpulan zakat, Jumat (29/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua I, Kepala Bidang Penghimpunan serta Staf Pelaksana BAZNAS Sumsel. Hadir juga dalam kegiatan tersebut kepala RRI Palembang serta seluruh pegawaiRRI Palembang.
Selain untuk menjaga tali silahturahmi, Kegiatn ini bertujuan untuk membahas pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat yang akan dibentuk dilingkungan RRI Palembang.
Wakil Ketuau I BAZNAS Sumsel Kiagus Aminuddin Fauzie, SE menjelaskan bahwa BAZNAS memberikan fasilitas kemudahan kepada muzaki yang akan menunaikan zakatnya, selain itu setiap muzakki yang menunaikan zakatnya melalui Baznas akan mendapatkan bukti setor zakat dan NPWZ.
Bukti setor zakat bisa digunakan sebagai lampiran pengurang penghasilan kena pajak (pph) sesuai Undang Undang, Ujar Amin.
Selain itu Aminuddin menyampaikan bahwa zakat yang diterima oleh BAZNAS Prov. Sumsel akan disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) melalui program yang dimiliki oleh BAZNAS.
Menambahkan apa yang telah disampaikan Wakil Ketua I BAZNAS Sumsel, Supriyadi sebagai Kepala Bidang Penghimpunan BAZNAS Sumsel menambahkan bahwa perlunya dibentuk Unit Pengumpul Zakat dilingkungan RRI Palembang.
Dalam Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) Nomor 02 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, atau tempat lainnya. Imbuh Supri.
Selain itu, Supri juga menambahkan keutamaan adanya unit pengumpul zakat
Dengan menjadi UPZ BAZNAS, instansi/lembaga secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua BAZNAS dalm hal ini Legalitasnya telah diakui, lalu yang kedua yaitu standarisasi kualitas. Dengan menjadi UPZ, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar. Ketiga adalah Optimalisasi Pelayanan. Pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS, sehingga upaya menanggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS dapat terukur dengan jelas. tambah Supri.
Sosialisasi yang dilaksanakan mendapat antusias yang positif dari peserta yang terdiri dari para staf dan pegawai RRI Palembang. Kepala RRI Palembang Rahma Juwita, S.Sos., M.Si sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.
Suatu kabar yang baik dan bermanfaat haruslah kita sampaikan bersama, tentu kami sangat mendukung dan semoga UPZ kami akan segera terbentuk, ujar Rahma.
Berita Lainnya
BAZNAS Sumsel dan Tim Audit Syariah Kemenag RI Tinjau Mitra Penyaluran
Konsisten dan Penuh Semangat, Pak Robby Terus Kembangkan Usaha ZChicken di Palembang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Membuka Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Periode 2025-2030 (TERBARU)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Membuka Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Periode 2025-2030
BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN LAKUKAN AUDIT SYARIAH
Sinergi Kebaikan Program ZChicken: Penyerahan Kotak Infaq kepada BAZNAS Sumsel

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS