WhatsApp Icon

BAZNAS Sumsel Terima Berkas Hasil Audit KAP dengan Opini WTP

13/01/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Sumsel

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Sumsel Terima Berkas Hasil Audit KAP dengan Opini WTP

BAZNAS Sumsel Terima Berkas Hasil Audit KAP dengan Opini WTP

Palembang — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan menerima berkas hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan berkas audit tersebut menjadi bukti komitmen BAZNAS Sumsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Penyerahan berkas hasil audit KAP ini dilaksanakan di Palembang dan diterima langsung oleh Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran terkait. Opini WTP yang kembali diraih menunjukkan bahwa laporan keuangan BAZNAS Sumsel telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta mencerminkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa capaian opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pimpinan, amil, serta dukungan para muzakki yang telah mempercayakan pengelolaan ZIS kepada BAZNAS. Opini WTP ini sekaligus menjadi penguatan kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa BAZNAS Sumsel akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan program pendayagunaan ZIS agar semakin tepat sasaran, berdampak, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan mustahik di Sumatera Selatan.

Dengan diterimanya berkas hasil audit KAP beropini WTP ini, BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan zakat demi kemaslahatan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat