BAZNAS Indonesia Menyatakan Dana Zakat Tidak Akan Dialokasikan untuk Program MBG
24/02/2026 | Penulis: Admin
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG (Dok. BAZNAS RI/Humas)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak akan dialokasikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa dana ZIS hanya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam untuk kemaslahatan umat, terutama bagi delapan golongan penerima zakat. Menurut Rizaludin, BAZNAS menjalankan tata kelola zakat dengan berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pengelolaan zakat difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan. Dalam konteks kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat di BAZNAS merupakan entitas yang berbeda. Rizaludin menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dialihkan untuk program di luar delapan asnaf penerima zakat, termasuk program MBG. BAZNAS RI memberikan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, dengan melakukan pelaporan dan audit berkala untuk pertanggungjawaban kepada publik.
Berita Lainnya
BAZNAS Tanggap Bencana Provinsi Sumsel Lakukan Asesmen dan Siapkan Bantuan untuk Warga Terdampak
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Kembali Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Griya Agung Palembang
BAZNAS Sumsel Terima Kunjungan Silaturahmi IKPM Sumsel Yogyakarta
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Menghadiri Peresmian Masjid Al Fatah di Palembang
BAZNAS Sumsel Terima Audiensi Himpunan Mahasiswa se-Sumatera Selatan
BAZNAS Sumsel Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pemberdayaan Bersama LLDIKTI Wilayah II

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
