Humas BAZNAS

BAZNAS serahkan bukti setor zakat dan Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat Muzaki di lingkungan RSMH Palembang

22/11/2024 | Humas

Palembang - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan bukti setoran zakat yang telah dibayarkan oleh Muzaki dilingkungan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Bukti setoran zakat ini diserahkan langsung oleh Staf Bidang Penghimpunan Nani Rahmawati, S.Kom di Ruang Hukmas RSMH PalembangJumat, 22 November 2024.

Pada saat menyerahkan Bukti Setor Zakat (BSZ) dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), Nani menjelaskan bahwa setiap pembayar zakat (muzakki) yang membayarkan zakatnya melalui Baznas, secara otomatis teregister secara nasional. Mereka juga akan mendapatkan bukti setor zakat dan NPWZ.

Bukti setor zakat bisa digunakan sebagai lampiran pengurang penghasilan kena pajak (pph) sesuai Undang Undang no 23 tahun 2011 pasal 23 ayat 2, Ujar Nani. 

Selain itu nani juga menyampaikan bahwa zakat yang diterima oleh BAZNAS Prov. Sumsel akan disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) melalui program yang dimiliki oleh BAZNAS,

Zakat yang disampaikan melalui baznas tentunya akan kami salurkan kepada mustahik kedalam beberapa program, salah satuya yakni sumsel sehat, Tambah Nani.

 

PROVINSI SUMATERA SELATAN

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ