Pembukaan Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Prov. Sumsel Periode 2025 - 2030

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Membuka Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Periode 2025-2030

25/07/2025 | Humas Baznas

Palembang, 25 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan untuk masa jabatan periode 2025–2030. Proses pendaftaran ini berlangsung selama 40 hari kerja, terhitung sejak tanggal 25 Juli sampai dengan 19 September 2025.

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si, menyampaikan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari proses ini adalah untuk menjaring calon pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi, serta pemahaman yang mendalam terkait tata kelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan syar’i.

“Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat kelembagaan BAZNAS agar semakin mampu mengelola zakat secara efektif, akuntabel, dan berdaya guna bagi kesejahteraan umat,” ujar Dr. Sunarto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan yang akan terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjadi garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan sosial berbasis dana zakat di tingkat provinsi.

Adapun persyaratan calon yang ditetapkan Panitia Seleksi adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Bertakwa kepada Allah SWT;

4. Berakhlak mulia;

5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak menjadi anggota partai politik;

8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;

9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun;

12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;

13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;

14. Tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil;

15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan selama dua periode;

16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

 

 

 

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan dikirim melalui alamat email [email protected]

Seluruh informasi teknis terkait format pendaftaran, kelengkapan berkas dan alur seleksi dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan sumsel.baznas.go.id/

 

Pengumuman Seleksi    : bit.ly/Pengumuman_CAPIM_BAZNAS_SUMSEL

Download Form Seleksi : bit.ly/Unduh_Form_Seleksi

 

PROVINSI SUMATERA SELATAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12