BAZNAS Sumsel audiensi bersama Balai Diklat Keagamaan

Optimalkan Pengelolaan Zakat, BAZNAS Sumsel audiensi bersama Balai Diklat Keagamaan

14/11/2024 | Humas

Palembang - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan kembali melakukan audiensi bersama Balai Diklat Keagamaan Palembang mengenai pengeloaan Zakat, Kamis (14/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Satuan Audit Internal H. M. Jaya, SH., MH., Kepala Bidang Penghimpunan Supriyadi, S.Pd.I serta staf Markom, Petrawangsyah, SE. Hadir dalam kegiatan tersebut hadir Kasubag TU Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, SHI., M.Sy.

Kegiatan ini bertujuan membahas lebih lanjut kerjasama pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah pegawai Balai Diklat Keagamaan Palembang. Hal ini disampaikan oleh Satuan Audit Internal H. M. Jaya, SH., MH.,

selain menjaga hubungan silahturahmi juga bertujuan untuk membahas lebih lanjut kerjasama pengelolaan zakat dari Balai Diklat Keagamaan Palembang, Ujar Jaya.

Selain itu, Jaya juga menyampaikan konsep kerjasama secara tertulis kepada Balai Diklat Keagamaan Palembang.

kerjasama yang selama ini kita rencanakan akan lebih baik lagi jika dituangkan secara tertulis. Oleh karena itu, pada siang hariini kami izin menyampaikan konsep kerjasama bersama balai diklat keagamaan, Pungkas Jaya.

Pada saat yang sama juga, Kepala Bidang Penghimpunan Supriyadi, S.Pd.I menjelaskan bahwa BAZNAS memberikan fasilitas kemudahan kepada muzaki yang akan menunaikan zakatnya, baik dengan layanan jemput zakat, transfer maupun melalui layanan digital sumsel.baznas.go.id atau berkahzakat.id, selain itu setiap pembayar zakat (muzakki) yang membayarkan zakatnya melalui Baznas, secara otomatis teregister secara nasional. Mereka juga akan mendapatkan bukti setor zakat dan NPWZ.

Bukti setor zakat bisa digunakan sebagai lampiran pengurang penghasilan kena pajak (pph) sesuai Undang Undang no 23 tahun 2011 pasal 23 ayat 2, Ujar Supriyadi.

Selain itu supriyadi menyampaikan bahwa zakat yang diterima oleh BAZNAS Prov. Sumsel akan disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) melalui program yang dimiliki oleh BAZNAS,

Zakat yang disampaikan melalui baznas tentunya akan kami salurkan kepada mustahik kedalam beberapa program, Tambah Supriyadi.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag TU Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, SHI., M.Sy menyambut baik audiensi dari BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan dan merasa terbantu dengan adanya layanan yang diberikan oleh baznas.

Alhamdulillah semoga dengan pertemuan ini dapat terjalinnya kerjasama yang baik dan terbentuknya Unit Pengumpul Zakat di Balai Diklat Keagamaan Palembang ini, Pungkas Mukmin.

Selain itu, Mukmin juga menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan langsung disampaikan kepada Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang. 

PROVINSI SUMATERA SELATAN

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ